Sebelumnya saya sudah posting artikel mengenai Hukum Rokok yang sudah sangat lengkap, karena disana sudah ada dalilnya, sekaligus lengkap dengan pengambilan ktabnya, jadi anda tidak perlu bingung dan tidak perlu ragu. namun sekedar untuk memperkuat fakta bahwa NU menghukumi Rokok itu mubah, maka perlu saya tambahi dengan artikel ini.
Wakil Ketua LBM PBNU: Hukum Rokok Sunnah Jika Untuk Mengobati Penyakit
akarta - Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sejak 23-24 Februari 2011 telah menyatakan bahwa rokok hukumnya hanya sampai pada Mubah dan Makruh. Para ulama yang mengikuti forum ini menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok.
"Keputusan Bahtsul Masail hukum rokok adalah Mubah dan Makruh sebagaimana diyakini ulama NU," kata Wakil Ketua LBM PBNU, KH Arwani Faisal kepada wartawan usai acara itu di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011).
Forum Bahtsul Masail diikuti sejumlah ulama, kiai serta dihadiri oleh sejumlah pakar di bidang kesehatan dan kimia. Di antaranya Ahli Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Mukhtar Iksan, Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Setiadji, Guru Besar Farmakologi Universitas Brawijaya (Unbraw) Prof Mochamad Aris Widodo dan Guru Besar Biomolekuler Unibraw Prof Sutiman, serta dr Nasim Fauzi dari RSU Kaliwates, Jember, Jawa Timur.
Hasilnya, lanjut Arwani, hukum asal merokok adalah Mubah (boleh), karena tidak ada ketetapan yang lugas dan jelas baik dari Al Qur'an maupun Hadits yang menjelaskan tentang hukum merokok. Maka yang berlaku prinsip hukum, bahwa asal sesuatu itu adalah boleh.
Sementara, hukum merokok bisa Makruh atau boleh tetapi tidak disukai Allah sWT, bila asap rokok mengganggu orang lain. "Hukum rokok bisa sunnah jika untuk mengobati penyakit," ungkap Arwani yang menjelaskan keputusan hukum rokok selain mengacu pada dalil agama juga mempertimbangkan pemaparan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Sementara itu, Ketua LBM PBNU KH Zulfa Mustofa mengatakan, secara kelembagaan, pembahasan hukum rokok oleh NU di tingkat nasional baru kali ini dilaksanakan. Sebelumnya hukum rokok memang sudah beberapa kali dibahas oleh pengurus di tingkat cabang maupun pesantren, namun pembahasan di tingkat nasional belum pernah dilakukan. Forum Bahtsul Masail tentang hukum rokok atas permintaan dari pengurus tingkat cabang yang menginginkan adanya sikap resmi organisasi NU terkait rokok yang bisa dijadikan ajuan bersama.
Ditanya apakah pembahasan hukum rokok itu ada kaitan dengan banyaknya warga NU yang menjadikan sektor tembakau dan industri sebagai sumber penghidupan mereka, sementara ada organisasi Islam lain yang mengharamkan rokok, Zulfa menyatakan tidak demikian.
"Ini persoalan hukum. Apakah NU akan menghukumi khamer (minuman keras) halal kalau banyak warganya yang menanam anggur? Tentu tidak," jawabnya.
sumber: http://forum.viva.co.id/showthread.php?t=74961
mengenai dalil dari Hukum Rokok bisa anda lihat di: Hukum Rokok, Hukum Merokok
dan sekian dari saya. semoga postingan saya ini bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.